Berhati-Hati Memilih Orang Kepercayaan




Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. QS Al Maidah 5:51


Inilah sebuah kisah tentang bagaimana Khalifah Umar bin Khatab ra menerapkan ayat ini dalam kepemimpinannya. Pada tafsir Ibnu Katsir disebutkan, Allah Subhana Wa Ta’ala melarang hamba-hambaNya yang mukmin mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali mereka, karena mereka adalah musuh Islam dan para penganutnya. Allah memberitahukan bahwa sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan Kasir ibnu Syihab, telah menceritakan Muhammad (yakni Ibnu Said ibnu Sabiq), telah menceritakan Amr ibnu Abu Qais, dari Sammak ibnu Harb, dari Iyad:

“Umar bin Khatab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya tentang semua yang diambil dan yang diberikannya (yakni pemasukan dan pengeluarannya) dalam suatu catatan lengkap. Tersebutlah bahwa yang menjadi sekretaris Abu Musa Al Asyari adalah seorang Nasrani. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Khalifah Umar bin Khatab.

Maka, Khalifah Umar merasa heran akan hal tersebut, lalu ia berkata, “Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kamu dapat membacakan untuk kami sebuah surat (mengenai catatan tersebut) yang datang dari negeri Syam di dalam masjid?” Abu Musa Al Asyari menjawab, “Dia tidak dapat melakukannya (karena pencatat itu Nasrani sehingga terlarang memasuki tanah suci).” Khalifah Umar bertanya lagi, “Apakah dia sedang mempunyai jinabah (junub)?” Abu Musa menjawab, “Tidak, tetapi dia adalah seorang nasrani.” 

Maka Khalifah Umar membentakku dan memukul pahaku lalu berkata, “Pecatlah dia.” Selanjutnya KhalifahUmar membacakan firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian).” Qs Al Maidah 51.

Demikianlah ketegasan Khalifah Umar bin Khatab ra.  Ayat ini menjadi landasan bagi muslim untuk tidak menyerahkan urusan penting kepada non muslim atau mempercayakan mereka sebagai wali. 

Alhamdulillah
#quran  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Taubatnya Sang Pencuri Kain Kafan