Masalah Kutu Rambut

Bagi kaum muslim yang telah berihram dan melaksanakan ibadah haji ada beberapa hal yang dilarang dikerjakan baik laki-laki ataupun perempuan yaitu mencukur rambut atau bulu di badan serta memotong kuku. Namun, larangan ini bagi sebagian orang sulit untuk dilaksanakan karena sesuatu alasan dan Allah SWT memberikan jalan keluarnya.

QS Al Baqarah 196
Bismillahi Rahmaani Rahiim
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah kurban) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyebelih  kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajiblah ia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang kembali. Itulah 10 hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kora Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya.

Asbabun Nuzul

Bagian ayat:
…faman kana minkum maridhan aw bihi adzan miraashihi fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk...
…Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…

Pada riwayat Muslim diterangkan:
Dari Kaab bin Ujrah ra, katanya: “Pada suatu waktu ketika dia sedang ihram, Rasulullah SAW berdiri di dekatnya, sedangkan kutu berjatuhan dari kepalanya. Rasulullah SAW bertanya: “Apakah kutumu itu tidak mengganggumu?” Jawabku, “Benar ya Rasulullah.” Sabda beliau, “Cukurlah rambutmu!” Kata Kaab, “Ketika itu turunlah ayat: Jika  ada di antara kamu yang sakit, atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah ia membayar denda, yaitu puasa atau bersedekah atau berkurban…” (Qs Al Baqarah 196). Maka bersabda Rasulullah SAW kepadaku, “Puasalah kamu tiga hari, atau bersedekah satu faraq (tiga sha atau kurang lebih 10 liter), atau menyembelih hewan. Kerjakanlah mana yang mudah bagimu.”

Pada riwayat lain disebutkan, ketika Rasulullah SAW beserta sahabat berada di Hudaibiah sedang berihram, kaum musyrikin melarang mereka meneruskan umrahnya. Salah seorang sahabat yaitu Kaab bin Ujrah kepalanya penuh kutu sehingga bertebaran di mukanya. Ketika itu, Rasulullah SAW lalu didepannya dan melihat Kaab kepayahan. Maha turunlah bagian ayat tadi.

Kisah lain dari turunnya ayat ini, pada bagian awal ayat disebutkan:
…Wa atimmulhaja wal umrata lillah…
… Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...

Seorang laki-laki berjubah yang semerbak dengan wangi-wangian zafaran menghadap kepada Nabi SAW dan berkata, ”Ya Rasulullah, apa yang harus saya lakukan dalam menunaikan ibadah umrah?” Maka turunlah: Wa atimmulhaja wal umrata lillah…. Rasulullah SAW bersabda, “Mana orang yang tadi bertanya tentang umrah itu?” Orang itu menjawab, ”Saya ya Rasulullah.” Selanjutnya Rasulullah bersabda, ”Tanggalkanlah bajumu, bersihkan hidung dan mandilah dengan sempurna, kemudian kerjakan apa yang biasa kau kerjakan pada waktu haji.”

Alhamdulillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Taubatnya Sang Pencuri Kain Kafan