Jangan Mengambil Orang Kafir Menjadi Wali

QS Ali Imron 28
Bismillahi Rahmaani Rahiim

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).
Shodaqollahul’azim

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al Hajjaj bin Amir yang mewakili ka’b bin Al Asyraf dan Ibnu Abil Haqiq serta Qais bin Zaid (tokoh Yahudi) telah memikat segolongan kaum Anshar untuk memalingkan mereka dari agamanya.
Raba’ah bin al Mundzir, Abdullah bin Jubair dan Sa’ad bin Hatsamah memperingatkan orang-orang Anshar tersebut dengan berkata, ”Hati-hatilah kalian dari pikatan mereka, dan janganlah terpalingkan dari agama kalian. Mereka menolak peringatan itu.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas sebagai peringatan untuk tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung mukminin.

Alhamdulillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Taubatnya Sang Pencuri Kain Kafan